PENGADILAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

  • 30 Agustus 2016 11:40 WIB
Sejumlah warga menjalani persidangan pengadilan tindak pidana ringan karena melanggar kawasan tanpa rokok saat inspeksi dan penertiban di Terminal Ubung, Denpasar, Bali, Selasa (30/8). Inspeksi terkait pencemaran lingkungan tersebut menjaring 20 warga yang melanggar kawasan tanpa rokok dan pembuangan limbah sembarangan sehingga dikenakan denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/kye/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.81 MB
Disiarkan
30/08/2016 11:40 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor