SIDANG KORUPSI JEMBATAN KEDAUNG

  • 30 Agustus 2016 21:05
Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (tengah) menjalani sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (30/8). Sutadi bersama-sama rekannya M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2404x3500
Ukuran Berkas
754.99 KB
Disiarkan
30/08/2016 21:05 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor