OBAT ILEGAL

  • 5 Mei 2009 14:47 WIB
MAGELANG, 5/5 - OBAT ILEGAL. Seorang anggota polisi menunjukkan barang bukti obat ilegal yang telah dikemas dan siap dipasarkan yang berhasil disita polisi di Mapolres Magelang, Jateng, Selasa (5/5). Jajaran Polres Magelang berhasil mengungkap pembuatan obat ilegal daftar G yang diracik di rumah seorang warga di desa Madyocondro, Secang, Magelang dengan tersangka SS (35) yang kini ditahan di Polres Magelang yang dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf d UU RI. No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ss/nz/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1359
Ukuran Berkas
320.16 KB
Disiarkan
05/05/2009 14:47 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor