MK
JAKARTA, 6/5 - PERKARA PERSELISIHAN. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kanan) didampingi Sekjen MK Janedri Ghaffar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/5). Mulai 9 Mei 2009 mendatang selama 3 x 24 Jam MK akan menerima pengajuan permohonan perkara dari partai politik calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Partai Lokal dan para calon anggota DPD. Sementara itu seluruh sidang uji materi diluar Pemilu yang telah berlangsung akan ditunda hingga Pemilu selesai. FOTO; ANTARA/KUSUMA/ama/09
Foto Terkait