RAKOR PERKARA PEMILU
JAKARTA, 7/5 - RAKOR PERKARA PEMILU. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD (2 kiri) berbincang bersama Kapolri Jenderal Pol. Bambang H. Danuri (3 kanan), Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary (2 kanan), Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa (kanan) dan Jaksa Agung, Hendarman Supandji (kiri) seusai rapat koordinasi penanganan perkara perselisihan hasil pemilu di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5). Sesuai dengan UUD 1945, kewenangan MK terhadap pemilu hanya memutus tentang perselisihan hasil pemilu, sehingga masalah daftar pemillih tetap dan politik uang bukanlah kewenangan MK. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/nz/09.
Foto Terkait