RAKOR PERKARA PEMILU

  • 7 Mei 2009 14:46 WIB
JAKARTA, 7/5 - RAKOR PERKARA PEMILU. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD (3 kiri) bersama (dari kiri) Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, Kapolri Jenderal Pol. Bambang H. Danuri, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, Ketua Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa dan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary memberikan keterangan pers bersama seusai rapat koordinasi penanganan perkara perselisihan hasil pemilu di gedung MK, Jakarta, Kamis (7/5). Sesuai dengan UUD 1945, kewenangan MK terhadap pemilu hanya memutus tentang perselisihan hasil pemilu, sehingga masalah daftar pemillih tetap dan politik uang bukanlah kewenangan MK. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/nz/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1374
Ukuran Berkas
373.21 KB
Disiarkan
07/05/2009 14:46 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor