VONIS SUDI WANTOKO DAN DANGDUNG PAMULARNO

  • 2 September 2016 13:35 WIB
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (kiri) menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9). Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2336
Ukuran Berkas
1.46 MB
Disiarkan
02/09/2016 13:35 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor