VONIS SUDI WANTOKO DAN DANGDUNG PAMULARNO
Ketua Majelis Hakim Yohanes Priatna (kedua kiri) memimpin sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (bawah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9). Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16
Foto Terkait