VONIS SUDI WANTOKO DAN DANGDUNG PAMULARNO

  • 2 September 2016 13:35 WIB
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (kanan) dan Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno (kiri) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9). Hakim memvonis Sudi Wantoko tiga tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan sedangkan Dandung Pamularno divonis 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melakukan penyuapan kepada Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2337
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
02/09/2016 13:35 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A.
Editor