MARUDUT PAKPAHAN DIVONIS TIGA TAHUN
Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra Marudut Pakpahan (kiri) terdakwa perantara suap pejabat PT Brantas Abipraya bersalaman dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/9). Majelis hakim memvonis Marudut tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara suap pejabat PT Brantas Abipraya kepada Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./kye/16
Foto Terkait