KASUS GANJA 22 KILOGRAM

  • 2 September 2016 16:35 WIB
Wadiresnarkoba Polda Jateng AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas (kiri) menjelaskan tentang kronologi penangkapan dua tersangka kasus kepemilikan ganja seberat 22 kg, E dan R, saat gelar perkara di Semarang, Jateng, Jumat (2/9). Ganja yang berasal dari Aceh tersebut dikirim melalui paket pos di Kabupaten Grobogan, Jateng. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/kye/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2276
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
02/09/2016 16:35 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor