SIDANG VONIS PEMBAKAR LAHAN

  • 2 September 2016 18:00 WIB
Terdakwa pembakar lahan milik sendiri, Syafri alias Oncu bin Mahruf (43), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Jumat (2/9). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider satu bulan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuka lahan miliknya sendiri dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x1200
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
02/09/2016 18:00 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor