SIDANG VONIS PEMBAKAR LAHAN
Terdakwa pembakar lahan milik sendiri, Syafri alias Oncu bin Mahruf (43), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Jumat (2/9). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider satu bulan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuka lahan miliknya sendiri dengan cara dibakar. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye/16
Foto Terkait