PEMBACAAN TUNTUTAN PEMBAKAR LAHAN

  • 5 September 2016 20:25
Terdakwa pembakar lahan, Supardi alias Adi bin Karto Wijoyo, menjalani sidang dengan agenda mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Senin (5/9). JPU menuntut terdakwa empat tahun penjara denda Rp3 miliar subsider satu bulan penjara karena diduga membersihkan lahan tempatnya bekerja dengan cara dibakar untuk ditanami kelapa sawit. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/kye/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x900
Ukuran Berkas
961.21 KB
Disiarkan
05/09/2016 20:25 WIB
Fotografer
Aswaddy Hamid
Editor