VONIS SIMPATISAN KELOMPOK TERORIS SANTOSO
Terdakwa Suwardi alias Abu Ahmad menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (5/9). Dalam sidang itu, terdakwa yang berasal dari Riau dan datang ke Sulawesi Tengah untuk bergabung dengan kelompok Santoso di Gunung Biru Kabupaten Poso divonis enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Foto Terkait