SIDANG MILITER TNI KASUS PENIPUAN
Oditur militer Kapten TNI Ferri (kanan) membacakan amar dakwaan terdakwa Praka TNI Teguh Cahyono Putro (kiri) dalam sidang militer, di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (6/9). Terdakwa yang anggota TNI desersi itu dituduh melakukan serangkaian penipuan terhadap 12 korban dengan modus rekruitmen anggota dan PNS TNI AD jalur taruna, tamtama dan bintara yang menyebabkan kerugian total Rp1,5 miliar selama kurun 2014-2016. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/ama/16
Foto Terkait