GATEWAY AMNESTI PAJAK
Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto (kiri) berbincang dengan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan (kedua kiri), Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo (kedua kanan) dan Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti (kanan) sebelum memberikan keterangan pers terkait tata cara pengadministrasian laporan "gateway" dalam rangka amnesti pajak di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (6/9). Kementerian Keuangan menyatakan "gateway" atau penampung dana repatriasi dari program amnesti pajak yang terdiri dari perbankan, manajer investasi, dan broker wajib melaporkan semua pembukaan rekening dan pengalihan dana investasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/16.
Foto Terkait