KORUPSI JEMBATAN DI BANTEN

  • 6 September 2016 19:45 WIB
Terdakwa yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi (tengah) menyimak keterangan dua orang auditor dari BPK dalam sidang kasus korupsi Jembatan Kedaung Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (6/9). Sutadi bersama rekananya M Kholis didakwa melanggar pasal 2, 3, dan 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara terkait korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung yang menurut auditor BPK merugikan negara hingga sebesar Rp23,5 miliar namun proyek jembatan Kedaung tak terealisir. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2356
Ukuran Berkas
744.08 KB
Disiarkan
06/09/2016 19:45 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor