IMIGRASI DEPORTASI AHLI PATOLOGI FORENSIK

  • 6 September 2016 20:50 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan (kiri) didampingi Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso (kanan) memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian oleh WNA Ong Beng Beng di Jakarta, Selasa (6/9). Ahli patologi forensik asal Australia dan yang juga sebagai saksi ahli dalam kasus Jessica Beng Beng Ong dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
06/09/2016 20:50 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor