PENDAFTARAN GUGATAN PEMILU
JAKARTA, 10/5 - PENDAFTARAN GUGATAN PEMILU. Seorang petugas keamanan berjaga di dekat jam penghitung mundur (Countdown) yang ada di pintu masuk lokasi pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di aula gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Minggu (10/5). MK memberikan waktu 3x24 jam nonstop sejak Sabtu (9/5) malam, bagi partai politik yang ingin mendaftarkan gugatan PHPU terhadap keputusan KPU atas Pemilu Legislatif. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/pd/09.
Foto Terkait