VONIS KASUS SUAP PELEBARAN JALAN

  • 7 September 2016 17:00
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pelebaran jalan di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini (kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
07/09/2016 17:00 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor