VONIS KASUS SUAP PELEBARAN JALAN

  • 7 September 2016 17:00
Terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pelebaran jalan di Maluku, Dessy Ariyanti Edwin (kanan) memeluk kuasa hukumnya disaksikan terdakwa Julia Prasetyarini (kiri) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
953.12 KB
Disiarkan
07/09/2016 17:00 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor