SIDANG LANJUTAN KASUS SUAP REKLAMASI

  • 7 September 2016 17:40 WIB
Pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan (kanan) tiba untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Mohamad Sanusi (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi, dua diantaranya ialah Pemilik Agung Sedayu Grup Sugianto alias Aguan dan putranya Richard Halim. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
07/09/2016 17:40 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor