SIDANG LANJUTAN KASUS SUAP REKLAMASI
Pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan (kiri bawah) dan putranya Richard Halim (kanan bawah) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Mohamad Sanusi (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi, dua diantaranya ialah Pemilik Agung Sedayu Grup Sugianto alias Aguan dan putranya Richard Halim. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Foto Terkait