WARGA AUSTRALIA DITUNTUT 16 TAHUN
Warga Australia yang menjadi terdakwa pada kasus pedofilia, Robert Andrew Fiddes Ellis (kanan) mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (13/9). Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 16 tahun penjara bagi terdakwa karena dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap belasan anak di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/16.
Foto Terkait