WARGA AUSTRALIA DITUNTUT 16 TAHUN

  • 13 September 2016 17:00 WIB
Warga Australia yang menjadi terdakwa pada kasus pedofilia, Robert Andrew Fiddes Ellis (kanan) mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (13/9). Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 16 tahun penjara bagi terdakwa karena dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap belasan anak di Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ama/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
13/09/2016 17:00 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor