PUTUSAN BUPATI PENGGUNA NARKOBA
Terdakwa kasus penggunaan narkoba yang juga mantan Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Nofiadi mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (13/9). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi alias ofi menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika selama enam bulan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang dan membayar biaya perkara sebesar Rp5000. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd/16
Foto Terkait