DAKWAAN YOGAN ASKAN

  • 14 September 2016 15:20 WIB
Pengusaha Yogan Askan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9). Yogan Askan didakwa melakukan suap terhadap mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana sebesar Rp 500 juta guna memuluskan dana alokasi khusus untuk pembangunan jalan provinsi Sumatera Barat pada APBN 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1007.31 KB
Disiarkan
14/09/2016 15:20 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor