PUTUSAN DODDY ARYANTO SUPENO

  • 14 September 2016 18:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/9). Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara perdata yang melibatkan dua anak usaha Grup Lippo di PN Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
14/09/2016 18:00 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor