WAWAN HANYA DITUNTUT 1,5 TAHUN PENJARA

  • 14 September 2016 19:50
Terdakwa kasus korupsi pembangunan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyimak tuntutan jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (14/9). Wawan hanya dituntut hukuman 1,5 tahun penjara meski didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2438
Ukuran Berkas
1006.89 KB
Disiarkan
14/09/2016 19:50 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor