TERSANGKA PERUSAHAAN PEMBAKAR LAHAN
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Rifai Sinambela (tengah) memperlihatkan bukti-bukti perusahaan yang terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan ketika pemaparan kasus penegakan hukum Karhutla di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau
di Pekanbaru, Rabu (14/9). Polda Riau menetapkan dua perusahaan perkebunan diantaranya PT Sontang Sawit Permai (SSP) yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu dan PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Siak sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc/16.
Foto Terkait