VONIS KORUPSI SPPD FIKTIF DPRD BANGKEP
Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2012 hingga 2013, Melky Walalangi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (15/9). Terdakwa Melky Walalangi yang saat itu menjabat mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, divonis satu tahun dua bulan penjara kemudian denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara lebih dari satu miliar rupiah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/16.
Foto Terkait