KASUS BENUR ILEGAL

  • 15 September 2016 18:30 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Fadil Imran (kanan) mengungkap kasus benur ilegal kepada wartawan di kawasan pergudangan Parung harapan Indah, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (15/9). Dua orang pelaku diamankan bersama 450 benur berukuran di bawah 200 gram yang menyalahi ketentuan pemerintah dan ilegal. ANTARA FOTO/Lucky R/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2000
Ukuran Berkas
929.12 KB
Disiarkan
15/09/2016 18:30 WIB
Fotografer
Lucky R
Editor