KASUS BENUR ILEGAL
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Fadil Imran (kanan) mengungkap kasus benur ilegal kepada wartawan di kawasan pergudangan Parung harapan Indah, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (15/9). Dua orang pelaku diamankan bersama 450 benur berukuran di bawah 200 gram yang menyalahi ketentuan pemerintah dan ilegal. ANTARA FOTO/Lucky R/foc/16.
Foto Terkait