VONIS BANDAR JUDI
PEKANBARU, 11/5 - BANDAR JUDI. Terdakwa kasus judi togel, Cindra Wijaya alias Acin (kiri), mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (11/5). Acin yang ditangkap Polda Riau pada Oktober 2008, sebagai bandar judi togel dengan omzet miliaran rupiah per hari, divonis empat tahun penjara. FOTO ANTARA/FB Anggoro/ss/ama/09.
Foto Terkait