VONIS BANDAR JUDI

  • 11 Mei 2009 18:16 WIB
PEKANBARU, 11/5 - BANDAR JUDI. Terdakwa kasus judi togel, Cindra Wijaya alias Acin (kiri), mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (11/5). Acin yang ditangkap Polda Riau pada Oktober 2008, sebagai bandar judi togel dengan omzet miliaran rupiah per hari, divonis empat tahun penjara. FOTO ANTARA/FB Anggoro/ss/ama/09.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1242
Ukuran Berkas
167.09 KB
Disiarkan
11/05/2009 18:16 WIB
Fotografer
Fb Anggoro
Editor