KASUS HILTON-VONIS BEBAS

  • 12 Juni 2007 19:52 WIB
JAKARTA, 12/6 - VONIS BEBAS. Terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, Pontjo Sutowo (kiri) dan Ali Mazi (kanan) sebelum persidangan dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/6). Majelis hakim Pengadilan PN Jakarta Pusat memvonis bebas kedua terdakwa tersebut dari segala dakwaan penuntut umum karena secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan primer dan dakwaan subsider. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/07.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1573
Ukuran Berkas
201.91 KB
Disiarkan
12/06/2007 19:52 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor