KASUS HILTON-VONIS BEBAS
JAKARTA, 12/6 - VONIS BEBAS. Terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, Pontjo Sutowo (kiri) dan Ali Mazi (kanan) sebelum persidangan dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/6). Majelis hakim Pengadilan PN Jakarta Pusat memvonis bebas kedua terdakwa tersebut dari segala dakwaan penuntut umum karena secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan primer dan dakwaan subsider. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/07.
Foto Terkait