SITA ROKOK ILEGAL
Petugas Bea Cukai Sulsel memperlihatkan sejumlah bungkus rokok ilegal saat gelar kasus di kantor Bea Cukai Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/9). Petugas Bea Cukai Sulsel berhasil menyita dan menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 5 juta batang yang menggunakan pita cukai palsu dari berbagai merk yang merugikan negara sekitar Rp. 1,8 miliar. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/pd/16
Foto Terkait