SITA ROKOK ILEGAL

  • 19 September 2016 14:55 WIB
Petugas Bea Cukai Sulsel memperlihatkan sejumlah bungkus rokok ilegal saat gelar kasus di kantor Bea Cukai Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/9). Petugas Bea Cukai Sulsel berhasil menyita dan menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 5 juta batang yang menggunakan pita cukai palsu dari berbagai merk yang merugikan negara sekitar Rp. 1,8 miliar. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2042
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
19/09/2016 14:55 WIB
Fotografer
Abriawan Abhe
Editor