SIDANG KORUPSI MANTAN BUPATI JEMBRANA

  • 21 September 2016 17:40 WIB
Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bantuan beasiswa, mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (21/9). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara 4,5 tahun, denda Rp50 juta dan mengembalikan uang negara sebesar Rp2,3 miliar subsider 2,5 tahun penjara bagi mantan Bupati Jembrana tersebut karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam pemberian beasiswa pada tahun 2009. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.59 MB
Disiarkan
21/09/2016 17:40 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor