SIDANG KORUPSI ALKES
Terdakwa kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan alat kesehatan sejumlah Puskesmas di Tangsel, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyimak pertanyaan hakim saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (21/9). Wawan selaku Ketua Kadin Banten bersama pejabat Dinkes Tangsel dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah mengatur pemenang proyek serta memanipulasi alkes hingga merugikan uang negara Rp9,7 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16
Foto Terkait