SIDANG KORUPSI ALKES

  • 21 September 2016 17:40 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan alat kesehatan sejumlah Puskesmas di Tangsel, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyimak pertanyaan hakim saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (21/9). Wawan selaku Ketua Kadin Banten bersama pejabat Dinkes Tangsel dijerat pasal 5 ayat 1 UU No.20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah mengatur pemenang proyek serta memanipulasi alkes hingga merugikan uang negara Rp9,7 miliar. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2476x3500
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
21/09/2016 17:40 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor