PEMUSNAHAN TEMBAKAU ILEGAL
Petugas mengunakan alat berat mengubur tembakau ilegal saat pemusnahan barang milik negara di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (21/9). Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus memusnahkan sebanyak 10,8 ton tembakau ilegal yang terdiri dari Tembakau batang dan Tembakau iris yang merupakan hasil penindakan selama Bulan April 2015 hingga Bulan Maret 2016 dengan total nilai barang mencapai Rp2,98 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/pd/16.
Foto Terkait