PERUBAHAN PP NOMOR 79 TAHUN 2010

  • 23 September 2016 18:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) bersiap meninggalkan ruangan seusai memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9). Pemerintah telah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dengan harapan dapat meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi di Indonesia. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.48 MB
Disiarkan
23/09/2016 18:20 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor