PERUBAHAN PP NOMOR 79 TAHUN 2010
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) memberi keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/9). Pemerintah telah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dengan harapan dapat meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi di Indonesia. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/16.
Foto Terkait