SAKSI AHLI UJI MATERI UU PILKADA
Pakar hukum administrasi negara yang juga Mantan Hakim MK Harjono (tengah), Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi (kiri) dan Refly Harun (kanan) memaparkan kesaksiannya dalam sidang uji materi UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (26/9). Saksi ahli berpendapat ketentuan cuti hanya ada pada pegawai negeri sipil (PNS), jika petahana (calon kepala daerah tetapi masih menjabat) harus cuti, maka dia kehilangan haknya padahal dia tengah melakukan kewajiban. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto Terkait