WNA INDIA TIDAK BERPASPOR
Kepala Bidang Pengawasan dan Peninkadan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I khusus Bandara Soekarno-Hatta Barron Ichsan (kedua kiri) memberikan keterangan terkait pelangaran keimigrasian kepada wartawan di kantor imigrasi, Tangerang, Banten, Rabu (28/9). Pihak Imigrasi mengamankan tiga orang diduga warga India yang masuk ke Indonesia tanpa menggunakan paspor dan terjerat pasal 71 UU RI No.6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan. ANTARA FOTO/Lucky R/foc/16.
Foto Terkait