WNA INDIA TIDAK BERPASPOR

  • 28 September 2016 20:45 WIB
Kepala Bidang Pengawasan dan Peninkadan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I khusus Bandara Soekarno-Hatta Barron Ichsan (kedua kiri) memberikan keterangan terkait pelangaran keimigrasian kepada wartawan di kantor imigrasi, Tangerang, Banten, Rabu (28/9). Pihak Imigrasi mengamankan tiga orang diduga warga India yang masuk ke Indonesia tanpa menggunakan paspor dan terjerat pasal 71 UU RI No.6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana 3 bulan. ANTARA FOTO/Lucky R/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2000
Ukuran Berkas
668.93 KB
Disiarkan
28/09/2016 20:45 WIB
Fotografer
Lucky R
Editor