MODUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kiri) didampingi Direktur Psikotropika dan Prekusor BNN Brigjen Pol Anjar Pramuka Putra (kanan) menunjukkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan bungkus mi instan kepada wartawan, Tangerang, Banten, Rabu (28/9). BNN menunjukkan barang bukti narkotika yang akan diedarkan dengan modus disembunyikan dalam kemasan mi instan dan kemasan kopi. ANTARA FOTO/Lucky R/foc/16.
Foto Terkait