MODUS PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

  • 28 September 2016 21:25 WIB
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kiri) didampingi Direktur Psikotropika dan Prekusor BNN Brigjen Pol Anjar Pramuka Putra (kanan) menunjukkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan bungkus mi instan kepada wartawan, Tangerang, Banten, Rabu (28/9). BNN menunjukkan barang bukti narkotika yang akan diedarkan dengan modus disembunyikan dalam kemasan mi instan dan kemasan kopi. ANTARA FOTO/Lucky R/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3008x2000
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
28/09/2016 21:25 WIB
Fotografer
Lucky R
Editor