VONIS TERDAKWA ANAK PEMERKOSA YUYUN
Tedakwa dibawah umur yang berinisial JA mengikuti sidang vonis kasus pemerkosaan YY (14) di Pengadilan Negeri (PN) Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (29/9). Jafar alias JA (13) terdakwa anak dijatuhkan tindakan selama 1 tahun, untuk menjalani rehabilitasi sosial di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP), Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/pd/16
Foto Terkait