VONIS TERDAKWA ANAK PEMERKOSA YUYUN

  • 29 September 2016 14:45 WIB
Tedakwa dibawah umur yang berinisial JA mengikuti sidang vonis kasus pemerkosaan YY (14) di Pengadilan Negeri (PN) Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (29/9). Jafar alias JA (13) terdakwa anak dijatuhkan tindakan selama 1 tahun, untuk menjalani rehabilitasi sosial di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP), Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/pd/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.17 MB
Disiarkan
29/09/2016 14:45 WIB
Fotografer
David Muharmansyah
Editor