VONIS TERDAKWA DEWASA PEMERKOSA YY

  • 29 September 2016 18:55 WIB
Lima terdakwa dewasa pemerkosa, Tomi Wijaya alias Tomi (19), Mas Bobi alias Bobi (20), M Suket (19), Faizal Eldo Syaisah (19), dan Zainal (23) menjalani sidang vonis atas kasus pemerkosaan YY (14), di Pengadilan Negeri (PN) Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (29/9). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejang Lebong menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3), dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan vonis hukuman mati untuk terdakwa Zainal, serta vonis 20 tahun penjara denda dua milyar rupiah subsider tiga bulan penjara untuk empat terdakwa lainnya, yaitu Tomi Wijaya, Mas Bobi, M Suket, dan Faizal Eldo Syaisah. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/kye/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
29/09/2016 18:55 WIB
Fotografer
David Muharmansyah
Editor