ADAT NELAYAN ACEH
Ratusan kapal nelayan bersandar di kawasan Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong, Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Jumat (30/9). Para nelayan di Aceh tidak melakukan aktivitas melaut pada setiap hari Jumat untuk menghormati hukum adat 24 jam pantang melaut pada hari Jumat dan pantangan melaut menjelang perayaan hari besar Islam dan hari besar nasional juga pada peringatan bencana gempa dan tsunami Aceh, nelayan yang melanggar dikenakan sanksi hasil tangkapan disita, denda atau dihukum tiga hingga tujuh hari tidak boleh melaut, hingga kapal dimusnahkan. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/16.
Foto Terkait