PENETAPAN TERSANGKA BARU KORUPSI E KTP

  • 30 September 2016 17:25 WIB
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka baru, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9). KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 yang merugikan negara mencapai Rp2 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2553x1703
Ukuran Berkas
404.76 KB
Disiarkan
30/09/2016 17:25 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor