KASUS MOTOR BODONG BOGOR

  • 30 September 2016 18:05 WIB
Petugas kepolisian menata barang bukti saat pengungkapan kasus pencurian dan penadah motor bodong di Mapolres, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/9). Kasus pencurian dan penadahan motor bodong selama bulan September tersebut dengan total barang bukti sebanyak 122 unit motor, serta 5 tersangka dan 26 penadah dijerat pasal pencurian 363 KUHP dengan hukuman pidana 9 tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman 5 tahun penjara. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya/foc/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2008
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
30/09/2016 18:05 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor