PENGUNGKAPAN PERDAGANGAN SATWA ILEGAL

  • 5 Oktober 2016 15:45 WIB
Barang bukti seekor burung Jalak Bali dan tiga orang tersangka perdagangan satwa ilegal dihadirkan saat ungkap kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang tersangka perdagangan satwa dilindungi berikut barang bukti yang terdiri dari seekor burung Kakaktua Putih Jambul Kuning, seekor burung Nuri Merah Kepala Hitam, dua ekor burung Jalak Bali, seekor burung Jalak Putih, serta enam ekor Kukang Jawa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2267x1511
Ukuran Berkas
557.83 KB
Disiarkan
05/10/2016 15:45 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor