UNGKAP KASUS VIDEOTRON

  • 5 Oktober 2016 15:45 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono (tengah) menghadirkan tersangka beserta barang bukti kasus videotron bermuatan pornografi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). Polda Metro Jaya menetapkan karyawan perusahaan analisa data teknologi Mediatrac berinisial SAR (24) sebagai tersangka dalam kasus penayangan konten porno di papan iklan LED di Jalan Prapanca, Jakarta, beberapa waktu lalu, dengan barang bukti berupa satu unit laptop serta satu unit telepon selular. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/16
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3351x2234
Ukuran Berkas
840.67 KB
Disiarkan
05/10/2016 15:45 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor