VONIS KORUPSI NORMALISASI SUNGAI

  • 7 Oktober 2016 15:55 WIB
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Moh Dalle Sutomo, Asfar Darisah dan Deko H Basia tiga dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (7/10). Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai lobu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tahun 2015 dengan anggaran sekira Rp 1,2 miliar yakni Hein Mopantaw, Asfar Darisah, Moh Dalle Sutomo, Deko H Basia, Erly Liangan dan Jibran Hamadi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu dan dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun kemudian denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan masing - masing terdakwa dalam kasus itu subsidair satu bulan penjara. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pd/16.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
1.56 MB
Disiarkan
07/10/2016 15:55 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor